📅 09 Jun 2026 • Kabar Utama

Penyuluhan hukum dampak perkawinan di rbawah umu

Penyuluhan hukum dampak perkawinan di rbawah umu
Tekan Angka Pernikahan Dini, TP PKK Desa Suruang Gelar Penyuluhan Hukum Dampak Perkawinan di Bawah Umur POLEWALI MANDAR, 9 Juni 2026 – Guna memberikan edukasi dan perlindungan terhadap masa depan generasi muda, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Suruang menggelar sosialisasi penyuluhan hukum mengenai akibat perkawinan di bawah umur. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Suruang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar pada Selasa (9/6). Acara strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua TP PKK Desa Suruang, Aslinda, S.IP. Dalam pemaparannya di hadapan para kader dan warga setempat, ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi serta risiko nyata yang ditimbulkan dari pernikahan dini, baik dari sudut pandang hukum positif, kesehatan reproduksi, maupun ketahanan ekonomi keluarga. Menurut Aslinda, perkawinan di bawah umur memicu berbagai dampak berantai yang merugikan masyarakat, mulai dari tingginya risiko stunting pada anak yang dilahirkan, potensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga terputusnya akses pendidikan bagi remaja. "Penyuluhan hukum ini sangat penting agar seluruh lapisan masyarakat, terutama para orang tua, memahami konsekuensi hukum dan dampak buruk dari perkawinan anak di bawah umur. Kita ingin memastikan anak-anak di Desa Suruang mendapatkan hak pendidikan dan tumbuh kembang yang optimal sebelum melangkah ke jenjang rumah tangga," ujar Aslinda saat memaparkan materi. Melalui kegiatan ini, TP PKK Desa Suruang berharap angka permohonan dispensasi kawin di wilayah Kecamatan Campalagian dapat ditekan secara signifikan. Sinergi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan kader PKK akan terus diperkuat sebagai langkah preventif berkelanjutan demi mewujudkan generasi masa depan Polewali Mandar yang berkualitas, sehat, dan berdaya saing. Bedah Struktur Jurnalistik (5W + 1H): Who (Siapa): Ketua TP PKK Desa Suruang, Aslinda, S.IP beserta para kader dan warga. What (Apa): Penyuluhan Hukum Akibat Perkawinan di Bawah Umur. Where (Di mana): Aula Kantor Desa Suruang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. When (Kapan): Selasa, 9 Juni 2026. Why (Mengapa): Untuk menekan angka pernikahan dini, memberikan perlindungan anak, serta meminimalkan risiko stunting dan KDRT. How (Bagaimana): Dilakukan melalui metode sosialisasi tatap muka, pemaparan materi regulasi undang-undang perkawinan, dan penguatan fungsi kader di lingkungan tingkat dusun. Kontak Informasi Media: Sekretariat TP PKK Desa Suruang Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat Email: pkk.suruang@gmail.com

Kabar Desa Terkini Lainnya